Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pedoman K3 Alat Pelindung Diri (APD)



Alat Pelindung Diri (APD) - Penerapan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sangat diperluka. SMK3 itu sendiri juga merekomendasikan mengenai Penggunaan APD.

Alat Pelindung Diri (APD) Adalah alat yang digunakan untuk melindungi diri dari resiko terjadinya bahaya atau terpaparnya penyakit akibat kerja sesuai dengan resiko yang dihadapi dari pekerjaannya.

Jenis, Fungsi dan Syarat APD
Jenis APD adalah banyak macamnya menurut bagian tubuh yang dilindunginya (Suma’mur PK, 1989:296). Beberapa perusahaan ada yang menggunakan beberapa macam alat pelindung diri, hal ini disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada. 

Namun ada juga perusahaan yang tidak juga menyediakan alat pelindung diri tertentu walaupun terdapat potensi bahaya yang dapat dicegah dengan alat pelindung diri tersebut. 

Hal ini dapat disebabkan tidak adanya biaya ataupun disebabkan kurangnya pengertian dari perusahaan akan pentingnya penggunaan alat pelindung diri tersebut. 

Adapun jenis alat pelindung diri yang akan dibahas disini hanya beberapa jenis saja sesuai dengan yang paling sering digunakan diperusahaan, yaitu :

1. Alat Pelindung Kepala 

apd-helm

Pemakaian alat pelindung ini bertujuan untuk melindungi kepala dari terbentur dan terpukul yang dapat menyababkan luka juga melindungi kepala dari panas, radiasi, api dan bahan-bahan kimia berbahaya serta melindungi agar rambut tidak terjerat dalam mesin yang berputar.

2. Alat Pelindung Mata
apd-kaca-mata

Kaca mata pengaman diperlukan untuk melindungi mata dari kemungkinan kontak bahaya karena percikan atau kemasukan debu, gas, uap, cairan korosif, partikelmelayang, atau terkena raidasi gelombang elektromagnetik. Terdapat tiga bentuk alat pelindung diri mata yaitu kaca mata dengan atau tanpa pelindung samping (side shild), goggles, (cup type and box type) dan tameng muka.

3. Alat Pelindung Telinga

apd-ear-plug-muff

Selain berguna untuk melindungi pemakainya dari bahaya percikan api atau logam panas, alat ini juga bekerja untuk mengurangi Intensitas suara yang masuk dalam telinga. Ada dua macam alat pelindung telinga yaitu, sumbat telinga (ear plug) dan tutup telinga (ear muff) yang lebih efektif dibandingkan ear plug.

4. Alat Pelindung Pernafasan

apd-scba

Merupakan alat yang berfungsi untuk melindungi pernafasan terhadap gas, uap, debu, atau udara yang terkontaminasi di tempat kerja yang bersifat racun, korosi maupun rangsangan, alat pelindung pernafasan dapat berupa masker yang berguna mengurangi debu atau partikel-partikel yang lebih besar yang masuk kedalam pernafasan, masker ini biasanya terbuat dari kain dan juga respirator yang berguna untuk melindungi pernafasan dari debu, kabut, uap logam, asap dan gas. 

Respirator dapat dibedakan atas: chemikal respirator, mechanical respirator, dan cartidge atau canister respirator dengan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) yang digunakan untuk tempat kerja yang terdapat gas beracun atau kekurangan oksigen serta Air Supplay Respirator yang mensuplai udara bebas dari tabung oksigen.

5. Alat Pelindung Tangan

apd-sarung-tangan

Alat ini berguan untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam, bahanbahan kimia, benda panas atau dingin dan kontak arus listrik. Alat pelindung ini dapat terbuat dari karet, kulit, dan kain katun.

6. Alat Pelindung Kaki

apd-sepatu

Alat ini berguna untuk melindungi kaki dari benda-benda tajam, larutan kimia, benda panas dan kontak listrik. Dapat terbuat dari kulit yang dilapisi Asbes atau Chrom. Sepatu keselamatan yang dilengkapi dengan baja diujungnya dan sepatu karet anti listrik.

7. Pakaian Pelindung

apd-werpack

Alat ini berguna untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuh dari percikan api, panas, dingin, cairan kimia dan oli, Bahan dapat terbuat dari kain drill, kulit, plastik, asbes atau kain yang dilapisi aluminium.


Tujuan dan Manfaat APD
Upaya kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja untuk mencapai produktivitas yang optimal. Pengendalian secara teknologis terhadap potensi bahaya atau penyakit akibat kerja adalah tugas pokok dalam usaha pencegahan kecelakaan. 

Namun karena berbagai hambatan upaya tersebut belum dapat dilakukan secara sempurna, Oleh karena itu pengunaan APD merupakan suatu kewajiban. Pemanfaatan APD oleh tenaga kerja sampai saat ini masih merupakan masalah rumit dan sulit dipecahkan. 

Tujuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) adalah untuk melindungi tubuh dari bahaya pekerjaan yang dapat mengakibatkan penyakit atau kecelakaan kerja, sehingga penggunaan alat pelindung diri memegang peranan penting. 

Hal ini penting dan bermanfaat bukan saja untuk tenaga kerja tetapi untuk perusahaan. Manfaat Bagi Tenaga Kerja adalah :
1. Tenaga kerja dapat bekerja dengan perasaan lebih aman untuk terhindar dari bahaya-bahaya kerja
2. Dapat mencegah kecelakan akibat kerja
3. Tenaga kerja dapat memperoleh derajat kesehatan yang sesuai hak dan martabatnya sehingga tenaga kerja akan mampu bekerja secara aktif dan produktif.
4. Tenaga kerja bekerja dengan produktif sehingga meninggkatkan hasil produksi. Hal ini akan menambah keuntungan bagi tenaga kerja yaitu berupa kenaikan gaji atau jaminan sosial sehingga kesejahteraan akan terjamin.

Manfaat Penggunaan APD Bagi Perusahaan adalah :
1. Meningkatkan produksi perusahaan dan efisiensi optimal
2. Menghindari hilangnya jam kerja akibat absensi tenaga kerja
3. Penghematam biaya terhadap pengeluaran ongkos pengobatan serta pemeliharaan kesehatan tenaga kerja.

Penatalaksanaan Penggunaan APD
Perusahaan memutuskan untuk menggunakan pemakaian alat pelindung diri sebagai upaya terakhir dalam mengendalikan bahaya di tempat kerja. Langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Menyusun kebijaksanaan penggunaan dan pemakaian alat pelindung diri secara tertulis, serta mengkomunikasikannya kepada semua tenaga kerja dan tamu yang mengunjungi perusahaan tersebut.

2. Memilih dan menempatkan jenis alat pelindung diri yang sesuai dengan potensi bahaya yang terdapat di tempat kerja.

3. Melaksanakan program pelatihan penggunaan alat pelindung diri untuk meyakinkan tenaga kerja agar mereka mengerti dan tahu cara menggunakannya.

4. Menerapkan penggunaan dan pemakaian alat pelindung diri serta pemeliharaannya.

Dasar Hukum
Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menetapkan syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan alat pelindung diri kepada pekerja. Pasal 9 ayat 1 (satu) Undang-undang No.1 tahun 1970 mewajibkan manajemem Perusahaan untuk menunjukkan dan menjelaskan :

1. Kondisi-kondisi dan bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya.
2. Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja
3. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
4. Cara-cara dan sikap kerja yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Pasal 12 (b) Undang-undang No.1 tahun 1970 mengatur mengenai kewajiban dan hak tenaga kerja untuk memakai alat-alat pelindung diri, Pasal 14 (c) Menyediakan secara cuma-cuma semua alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau keselamatan kerja. 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per 03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja.
1. Pasal 1 ayat dua (2) Tujuan Pelayanan Kesehatan Kerja
“Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja”
2. Pasal 2 ayat satu (1) Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja 
“Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja” Pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan zat gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja.

Demikianlah artikel mengenai Pedoman Alat Pelindung Diri (APD) | lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Pedoman K3 Alat Pelindung Diri (APD)"