Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja




Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1970
Keselamatan Kerja

UU No 1 Tahun 1970

Menimbang
a. bahwa   setiap    tenaga   kerja    berhak    mendapat perlindungan   atas keselamatannya dalam  melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;

b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;

c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien:

d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.

e.  bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;

Mengingat: 
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945.

2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang,Ketentuan ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

MEMUTUSKAN :
1. Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),

2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.

BAB I.
TENTANG  ISTILAH-ISTILAH

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

(1)   "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;

(2)     "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;

(3)       "pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.

(4)   "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;

(5)  "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;

(6)     "ahli keselamatankerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini. 

Selengkapnya bisa download disini: UU No 1 Tahun 1970

Demikianlah artikel mengenai UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja #lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya (Persero) | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "UU No 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja"