Contoh Form Pelaporan Kecelakaan Kerja
PROSEDUR PELAPORAN INSIDEN
- Pekerja / saksi mata melaporkan ke HSE Officer
- HSE Officer melakukan pertolonga pertama / tindakan dan sesegera mungkin melaporkan ke pihak LK3 setempat
- Melaporkan segera ke Site Manager proyek untuk segera menginformasikan ke pihak kantor dan dibawa ke klinik / rumah sakit terdekat apabila diperlukan
- Manager proyek memberikan koordinasi kepada HSE Officer
- HSE Officer meminta info terjadinya kecelakaan ke korban dan pengawas pekerjaan.
- HSE Officer melakukan tindak lanjur K3LL
- Laporan secara tertulis bisa dilakukan oleh karyawan yang mengeahui kejadian tersebut atau dibantu oleh HSE Officer dan Supervisor
- Pelaporan tertulis selanjutnya secara langsung atau melalui fax atau surat elektronik dikirim kepada Wakil Managment.
- Kecelakaan yang menimbulkan cidera atau luka dengan kategori MTC, LTI dan FTL wajib dilaporkan kepada pihak JAMSOSTEK dan Dinas Tenaga Kerja setempat paling lambat 2x24jam.
- Untuk pelaporan awal ke JAMSOSTEK dapat dilakukan melalui telepon.
- Untuk kecelakaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dilaporkan kepada unsur pemerintahan setempat yakni kepada kepala kecamatan dan kepolisian.
Posting Komentar untuk "Contoh Form Pelaporan Kecelakaan Kerja"